Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?
Baca Juga: Soal Pemulung yang Jadi Pegawai BUMN, Risma Sebut Ini Merupakan Tanggung Jawabnya Sebagai Manusia
1. Buka link kemnaker.go.id
2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua
4. Klik “Daftar Sekarang
5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun
6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”
7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan
8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak