- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Tanda Tangani Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Masyarakat
Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***