Ingin Cairkan BLT UMKM/BPUM Namun e-KTP Belum Terdaftar? Gampang! Cukup Bawa Berkas Ini ke Bank

- 8 Januari 2021, 10:15 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dari BRI untuk pelaku usaha mikro cair sampai 31 Januari 2021
BLT UMKM Rp2,4 Juta dari BRI untuk pelaku usaha mikro cair sampai 31 Januari 2021 /Instagram/@kemenkopukm/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Membutuhkan Waktu 15 Bulan: Pelaksanaan Dimulai dari Bulan Januari 2021 ini!

Baca Juga: 6 Kandungan Skincare yang Akan Populer di Tahun 2021

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum untuk yang menggunakan rekening BRI
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Token Listrik Gratis 2021, Segera Klaim dengan Cara Ini!

Baca Juga: Tak Hanya Jokowi, 3 Kelompok Ini Juga Akan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Perdana 13 Januari Nanti

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Bagi yang e-KTP nya belum terdaftar, Anda juga tak perlu khawatir. Karena penerima BLT UMKM hanya tinggal datang saja ke bank penyalur dengan membawa dokumen di bawah ini.

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Baca Juga: Tata Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Secara Online Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: 1 Juta Formasi Guru Tersedia, Cek Fakta Pembukaan PPPK 2021 Di Sini Sekarang Juga!

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM/BPUM sendiri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Tanda Tangani Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Masyarakat

Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x