HORE! Jokowi Resmi Tanda Tangani Aturan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Masyarakat

- 7 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis /Berita DIY/

JURNALSUMSEL.COM - Pada Desember 2020 kemarin, Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru yaitu PP No 76 Tahun 2020.

Aturan tersebut membahas jenis dan tarif atas Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan perpanjangannya.

Namun, hanya beberapa golongan saja yang bisa mendapatkan perpanjangan dan SIM gratis dari Presiden Jokowi.

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan ke Termin 3? Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!

Baca Juga: Vaksin Covid-19: Tidak Ada Alasan Bagi Warga Sumsel Menolak untuk di Vaksin!

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil dan menengah.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis"

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x