Ingin Cairkan BLT UMKM/BPUM Namun e-KTP Belum Terdaftar? Gampang! Cukup Bawa Berkas Ini ke Bank

- 8 Januari 2021, 10:15 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta dari BRI untuk pelaku usaha mikro cair sampai 31 Januari 2021
BLT UMKM Rp2,4 Juta dari BRI untuk pelaku usaha mikro cair sampai 31 Januari 2021 /Instagram/@kemenkopukm/

Baca Juga: HORE! Pemerintah Kembali Berikan Diskon Token Listrik Gratis 2021, Segera Klaim dengan Cara Ini!

Baca Juga: Tak Hanya Jokowi, 3 Kelompok Ini Juga Akan Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Perdana 13 Januari Nanti

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Bagi yang e-KTP nya belum terdaftar, Anda juga tak perlu khawatir. Karena penerima BLT UMKM hanya tinggal datang saja ke bank penyalur dengan membawa dokumen di bawah ini.

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Baca Juga: Tata Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Secara Online Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Nanti

Baca Juga: 1 Juta Formasi Guru Tersedia, Cek Fakta Pembukaan PPPK 2021 Di Sini Sekarang Juga!

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM/BPUM sendiri meliputi:

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x