Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/


7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris

Itulah syarat yang harus dipenuhi dan tata cara mengajukan permohonan untuk mendapat santunan kematian ke Dinas Sosial.***(Rizky Perdana/PRFMNews)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x