Baca Juga: Bansos 2021 Telah Disalurkan! Cek Penerima BLT RP300 Ribu Menggunakan Kartu KIS, Begini Caranya
Baca Juga: Bansos 2021 Cair Lagi, Cek Cara Dapatkannya! Hati-hati Hanya Golongan Ini yang Boleh Terima!
1. Fotokopi KK korban meninggal dunia dan ahli waris
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Tak Punya Rekening BRI? Tenang, Kamu Masih Dapat Bantuan!
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Menag Gus Yaqut Diusir Ketika Berada di Tanah Melayu Riau, Cek Faktanya