Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

Baca Juga: Bansos 2021 Telah Disalurkan! Cek Penerima BLT RP300 Ribu Menggunakan Kartu KIS, Begini Caranya

Baca Juga: Bansos 2021 Cair Lagi, Cek Cara Dapatkannya! Hati-hati Hanya Golongan Ini yang Boleh Terima!

1. Fotokopi KK korban meninggal dunia dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris


3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)


4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat


5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)


6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Tak Punya Rekening BRI? Tenang, Kamu Masih Dapat Bantuan!

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Menag Gus Yaqut Diusir Ketika Berada di Tanah Melayu Riau, Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x