Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19 Mulai Dilakukan, Pahami Mekanismenya Sebelum Dilakukan Penyuntikkan

- 5 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Torstensimon

JURNALSUMSEL.COM - Pemberitahuan untuk kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 tahap pertama telah diberitahu oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 lalu melalui pesan singkat atau SMS ke masing-masing penerima.

SMS tersebut dikatakan oleh Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi merupakan tahap awal dari pemerintah untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan tema Peduli Lindungi.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia yang dikutip Jurnal Sumsel dari Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan peraturan dan perundangan yang telah dibuat di dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020 melakukan pengelolaan data penerima.

Rincian pengelolaannya yakni sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Cair Januari 2021, Ini Solusi Atasi Lupa Password Akun!

Baca Juga: Sembari Nunggu BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Coba Cermati Beberapa Fakta Menarik Berikut

Pertama, perolehan dan pengelolaan data pribadi termasuk tentang data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentutan dan peraturan yang ada di dalam perundang-undangan.

Kedua, data pribadi penerima vaksin Covid-19 akan dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana yang telah diatur juga di dalam perundang-undangan.

Ketiga, data pribadi penerima vaksin Covid-19 tidak akan bisa digunakan untuk keperluan lain selain tentang penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x