7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)
Adapun untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 yakni sebagai berikut.
1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera.
2. Berkas diantarkan ke Dinsoskabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Tidak Ada Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Nilep di Kemnaker
Baca Juga: Persiapan Serta Berkas Apa Saja yang Diperlukan Jelang Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasannya
5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI.
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI.