Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/


7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Adapun untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 yakni sebagai berikut.

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera.


2. Berkas diantarkan ke Dinsoskabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.


3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.


4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Tidak Ada Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Nilep di Kemnaker

Baca Juga: Persiapan Serta Berkas Apa Saja yang Diperlukan Jelang Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasannya


5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI.


6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x