Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia semakin meningkat setiap hari terhitung sejak virus mematikan ini masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Maka dari itu, pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran santunan kematian yang diberikan pemerintah melalui Dinas Sosial tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut ke Termin 3? Tak Cair Karena Kendala Rekening, Segera Lapor!

Baca Juga: Vaksin Sinovac Lolos Hasil Uji Klinis BPOM, Terbukti Aman!

Nantinya, uang santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PRFMN News dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19".

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Bansos 2021 Telah Disalurkan! Cek Penerima BLT RP300 Ribu Menggunakan Kartu KIS, Begini Caranya

Baca Juga: Bansos 2021 Cair Lagi, Cek Cara Dapatkannya! Hati-hati Hanya Golongan Ini yang Boleh Terima!

1. Fotokopi KK korban meninggal dunia dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris


3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)


4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat


5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)


6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Tak Punya Rekening BRI? Tenang, Kamu Masih Dapat Bantuan!

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Menag Gus Yaqut Diusir Ketika Berada di Tanah Melayu Riau, Cek Faktanya


7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Adapun untuk mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19 yakni sebagai berikut.

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera.


2. Berkas diantarkan ke Dinsoskabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.


3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.


4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Tidak Ada Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Nilep di Kemnaker

Baca Juga: Persiapan Serta Berkas Apa Saja yang Diperlukan Jelang Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasannya


5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI.


6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI.


7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris

Itulah syarat yang harus dipenuhi dan tata cara mengajukan permohonan untuk mendapat santunan kematian ke Dinas Sosial.***(Rizky Perdana/PRFMNews)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x