Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Akan Dapat Santunan Rp15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Januari 2021, 16:30 WIB
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu.
Sejumlah ahli waris Ketua RT dan RW yang meninggal dunia menerima santunan kematian BPJS KT yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua ARWT Kota Tasik Odang Saepudin, Sabtu. /Pikiran rakyat/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia semakin meningkat setiap hari terhitung sejak virus mematikan ini masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.

Maka dari itu, pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Besaran santunan kematian yang diberikan pemerintah melalui Dinas Sosial tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut ke Termin 3? Tak Cair Karena Kendala Rekening, Segera Lapor!

Baca Juga: Vaksin Sinovac Lolos Hasil Uji Klinis BPOM, Terbukti Aman!

Nantinya, uang santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PRFMN News dengan judul "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19".

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x