Tolak Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Kena Denda Sampai Rp5 Juta

- 5 Januari 2021, 12:11 WIB
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan awal tahun 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan awal tahun 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa. /JOJON/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Program vaksinasi Covid-19 akan mulai dijalankan pada minggu depan.

Untuk periode pertama tahun 2021, pemerintah telah menargetkan tenaga kesehatan serta tenaga non kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan sebagai penerima utama vaksin dalam program vaksinasi Covid-19.

Hampir seluruh provinsi di Indonesia juga sudah menerima vaksin Sinovac yang didistribusikan pemerintah beberapa saat lalu guna mempercepat proses vaksinasi di seluruh daerah.

Baca Juga: HORE! BLT UMKM Segera Dibuka Tahun 2021, Berikut Mekanisme Pencairannya!

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemendikbud Sebut Guru Akan Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Vaksinasi yang sedang digalakan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia terus di gembor-gemborkan.

Keseriusan pemerintah dalam mensukseskan program vaksinasi ini sudah terlihat, salah satu bukti konkrit Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin covid-19 ke seluruh daerah yang ada di Indonesia bahkan sampai ke puskesmas-puskesmas di tingkat kecamatan.

Sebelumnya, artikel ini telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul "Tolak Suntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya".

Lebih dari 40 juta puskesmas yang akan menerima pendistribusian vaksin yang langsung disuntikkan ke  masyarakat.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x