JURNALSUMSEL.COM - Tidak akan ada dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 yang nilep di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal tersebut sudah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo.
Kemnaker sudah diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB). Tidak hanya itu, mereka juga diawasi oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” kata Presiden Joko Widodo dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.
Jokowi berharap dengan disalurkannya kembali BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini , bisa dengan cepat memulihkan perekonomian tanah air.
Pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu pun sudah mulai terlihat hasilnya walaupun masih belum mencapai 100 persen.
Baca Juga: Hanya Dengan KTP, Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM yang Masih Disalurkan
Baca Juga: Gisel Akhirnya Minta Maaf Terkait Kasus Video Syur Dirinya dengan MYD
Sementara itu, Ida juga menjelaskan tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.
Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Media Pakuan dalam artikel "Jokowi Jamin Tak Ada Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Nilep di Kemnaker Karena Banyaknya Pengawasan"
Keberlanjutan program subsidi gaji di 2021 tersebut masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).