JURNALSUMSEL.COM – Program bantuan subsidi gaji atau upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diprediksi akan dilanjutkan ke Termin 3.
Pekerja yang masih belum dapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan karena kendala rekening. Kini bisa lapor ke beberapa alternatif berikut.
Sebelumnya diketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki termin 2. Dimana pada termin pertama bantuan telah disalurkan pada bulan September-Oktober.
Sedangkan pada termin kedua bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pada bulan November-Desember.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Rekrut Pendamping Distributor Bantuan Sembako dengan Gaji Capai Rp5 juta
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Pekan Depan! Menkes Mengimbau Masyarakat Tetap di Rumah Saja
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Kemnaker menjelaskan pada termin ke-2 penyaluran belum diberikan maksimal serta tak mencapai target.
Hingga tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkannya.
Kali ini Kemnaker akan mengupayakan agar dana sampai ke rekening perkerja dengan tepat sasaran dan cepat.
Bagi pekerja yang masih mengalami kendala pada rekening segera melapor ke beberapa alternatif bantuan berikut. Dilansir Jurnal Sumsel dari Kemnaker:
Baca Juga: Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!
Baca Juga: Bansos 2021 Masih Cair, Ini Mekanisme Penyalurannya, Ingat Hanya Golongan Ini yang Berhak Dapat!
1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Lapor melalui link Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000.
4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.
Adapun yang berhak menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri yakni mereka yang telah memenuhi persyaratan yang di antaranya:
Pertama, WNI yang dibuktikan dengan NIK
Kedua, pekerja/Buruh penerima gaji/upah
Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki rekening bank yang aktif.***