BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3 Tahun 2021? Pahami 2 Faktor Ini Agar Terima Bantuan

- 6 Januari 2021, 21:15 WIB
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pengumuman pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram / @kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BSUBLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020, namun pekerja yang berhak menerima bantuan ini wajib memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

Termin pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pada bulan September-Oktober, dan termin kedua disalurkan pada bulan November-Desember.

Untuk kelanjutan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikannya dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN." Kata Ida yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Namun, Ida menyebutkan bahwa pihaknya akan mendukung penuh kelanjutan program bantuan ini.

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Tetap Cair, Meski Nomor e-KTP Tak Terdaftar di Eform BRI, Cek Solusinya!

"Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," kata Ida menambahkan.
Target awal penyaluran BSU BLT yakni kepada15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x