BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini! Wajib Memenuhi 6 Kriteria Ini Jika Ingin Danamu Cair!

- 7 Januari 2021, 08:30 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Eko Anug

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima masih terus disalurkan Kemnaker dan Himbara ataupun non-Himbara hingga bulan Januari 2021 ini.

Keterlambatan waktu ini disebabkan karena mengingat banyaknya rekening yang bermasalah serta masih banyaknya sisa penerima yang tidak termasuk di dalam BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kemarin.

Jumlah penerima yang akan cair di bulan Januari 2021 ini adalah para penerima yang belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan mereka dan juga bagi para pekerja yang tidak termasuk ke dalam daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Karena, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa tidak ada pengurangan jumlah penerima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini selain para penerima yang melanggar Permenaker No 14 Tahun 2020.

Para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan Januari 2021 ini adalah mereka para pekerja yang memenuhi enam kriteria yang telah ditentukan di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3 Tahun 2021? Pahami 2 Faktor Ini Agar Terima Bantuan

Baca Juga: MANTAP! 1,4 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini! Buruan Cek Namamu Sekarang

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x