Kemenkes Jelaskan Seusai Vaksinasi Tak Boleh Langsung Pulang, Ternyata Ada Beberapa Efek Samping

- 7 Januari 2021, 09:05 WIB
Kata Menkes Budi saat Ditantang Jokowi Program Vaksinasi Selesai dalam 12 Bulan
Kata Menkes Budi saat Ditantang Jokowi Program Vaksinasi Selesai dalam 12 Bulan /YouTube/Sekretariat Presiden

JURNALSUMSEL.COM - Program vaksinasi Covid-19 akan segera dimulai, tepatnya pada 13 Januari 2021 nanti.

Hal ini sudah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait jadwal vaksinasi.

Untuk vaksinasi ini sendiri, Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac asal China tersebut.

Sementara itu, penerima vaksin yang diprioritaskan saat ini hanya untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Italia Tadi Malam: AC Milan Tumbang di San Siro

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini! Wajib Memenuhi 6 Kriteria Ini Jika Ingin Danamu Cair!

Saat ini, vaksin Sinovac sudah didistribuskan ke seluruh provinsi di Indonesia untuk tahap pertama pada 2021.

Ternyata, setelah disuntik vaksin Covid-19, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Berikut Alasan Orang yang Baru Jalani Vaksinasi Covid-19 Tak Boleh Pulang Ke Rumah dan Beraktivitas".

Di dalam petunjuk tersebut, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pascaimunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Perhatian Bagi Anda Lulusan SMA SMK, Ini Bocoran Formasi yang Bakal Dibuka pada Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Ketahui Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK di Bawah Ini!

Seperti misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain itu, juga dijelaskan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Akan tetapi, jika terjadi reaksi di tubuh setelah vaksinasi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Hindari Pemakaian Jenis Rekening Ini Atau Dana Gagal Cair

Baca Juga: TERBARU! Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK 2021

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain.

Reaksi yang kemungkinan timbul antara lain, reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksilokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Selain itu, dapat juga berupa reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Reaksi lainnya, yakni seperti reaksi alergi, misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Baca Juga: Pemprov Sumsel Bakal Rekrut Pendamping Distributor Bantuan Sembako dengan Gaji Capai Rp5 juta

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan di 2021, Simak Tata Cara Penyalurannya

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," demikian petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Dikesempatan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.***(Erta Darwati/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah