JURNALSUMSEL.COM – Vaksinasi di Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan, yakni pada 2021 setelah vaksin Sinovac yang sudah tiba di Indonesia selesai uji coba.
Penyediaan vaksin yang saat ini memasuki tahap pertama akan diikuti dengan pengiriman vaksin yang dikabarkan akan datang bulan ini sebanyak 12 juta dosis vaksin, dan di bulan Januari sebanyak 1,8 juta vaksin siap suntik dan 45 juta vaksin dalam bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh Biofarma untuk proses vaksinasi.
Karena hanya tinggal beberapa saat lagi, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan aturan tentang jadwal vaksinasi serta prioritas penerima vaksin.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Film untuk Temani Akhir Tahun 2020
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Akhir Desember untuk 6 Golongan Karyawan Ini! Simak Daftarnya
Aturan tersebut berisi tentang jadwal vaksinasi serta urutan penerima vaksin mulai dari yang diprioritaskan terlebih dulu.
Berdasarkan redaksi dari Permenkes No. 84/2020, Selasa, 29 Desember 2020, jadwal dan tahapan pemberian vaksinasi ini ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Simak Rencana Vaksinasi Covid-19 Mulai Dari Januari 2021 Hingga Maret 2022 di Indonesia".