TERBARU! Syarat dan Kriteria Pendaftaran Seleksi PPPK 2021

- 7 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, syarat dan kriterianya
Ilustrasi: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, syarat dan kriterianya //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik

PPPK 2021 ini yang rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Wali Kota Harnojoyo Sambut Kapolrestabes Palembang yang Baru

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021, Berikut Detail Cara Daftar Anti Gagal!

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Syarat pendaftaran PPPK 2021

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini, Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x