Jokowi Resmikan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Mekanisme Pelaksanaan Hukumannya!

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1p Ayat 1, 2, dan 3 jika pelaku kekerasan dinyatakan tidak layak untuk diberikan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan akan ditunda paling lama enam bulan.

Selama waktu penundaan ini, pelaku kekerasan akan melakukan penilaian klinis ulang, jika setelah dilakukan penilaian klinis ulang dan pelaku kekerasan masih dikatakan tidak layak.

Maka akan jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Tolak Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Kena Denda Sampai Rp5 Juta

Baca Juga: HORE! BLT UMKM Segera Dibuka Tahun 2021, Berikut Mekanisme Pencairannya!

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan hukuman tindakan kebiri kimia ini dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan di dalam Pasal 9 PP No. 70 Tahun 2020 sebagaiman berikut:

a. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku kekerasan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia
b. Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa akan memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan
c. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok
d. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk
e. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan di dalam berita acara
g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemendikbud Sebut Guru Akan Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Baca Juga: Cara Mudah Cek Online BLT PKH Rp200 Ribu, Bisa Lewat Web dan SMS

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah