HORE! BLT UMKM Segera Dibuka Tahun 2021, Berikut Mekanisme Pencairannya!

- 5 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair. /ANTARA/Wahyu Putro A

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM ke rekening para penerima sudah 100 persen selesai di bulan Desember 2020.

Namun,hingga saat ini pencairan dana masih terus dilakukan oleh Bank Penyalur.

Mengingat masih adanya pandemi Covid-19 , Bank Penyalur memberlakukan kebijakan baru untuk mencairkan dana BLT UMKM agar tidak menimbulkan kerumunan.

Yakni dengan cara melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Lalu para penerima BLT UMKM nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh Bank Penyalur.

Baca Juga: Gisel Tak Hadir di Polda Metro Jaya Kemarin, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pada 8 Januari 2021

Baca Juga: Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Hubungi bsu.kemnaker.go.id Atau Kontak Nomor Ini

Jumlah kuota penerima BLT UMKM atau BPUM adalah 12 juta pelaku usaha mikro dan semuanya sudah disalurkan, jadi kalian hanya perlu mengecek di eform.bri.co.id/bpum.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x