Jokowi Resmikan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Mekanisme Pelaksanaan Hukumannya!

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

Dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 dan 2 bahwa tindakan hukuman kebiri ini dilakukan oleh tim medis yang mempunyai kompetensi dibidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis yang dimaksud ialah mencakup 3 hal yakni sebagai berikut:

a. Wawancara medis dan psikiatri
b. Pemeriksaan fisik pelaku
c. Pemeriksaan penunjang

Tata cara penilaian klinis diatur di dalam Pasal 7 Ayat 3 dengan tata cara sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.
b. Pemberitahuan dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
c. Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan jaksa akan menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.
d. penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Baca Juga: Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini, Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ini Kata Nobu Terkait Gisel Berhalangan Hadir saat Pemeriksaan Kasus Video Syur

2. Kesimpulan

Dijelaskan di dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2, bahwa kesimpulan yang dimaksud adalah memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku kekerasan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini akan disampaikan kepada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan
dari jaksa.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah