Jokowi Resmikan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Mekanisme Pelaksanaan Hukumannya!

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

4. Rehabilitasi

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 pelaku kekerasan seksual yang dikenakan tindakan kebiri kimia akan mendapat rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medik.

Rehabilitasi akan dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

Lamanya masa rehabilitasi pelaku kekerasan dan kapan mulai dilakukannya rehabilitasi ini juga diatur di dalam Pasal 19 Ayat 1-3 yakni rehabilitasi akan mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia, jangka waktunya juga dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah