4. Rehabilitasi
Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 pelaku kekerasan seksual yang dikenakan tindakan kebiri kimia akan mendapat rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medik.
Rehabilitasi akan dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.
Lamanya masa rehabilitasi pelaku kekerasan dan kapan mulai dilakukannya rehabilitasi ini juga diatur di dalam Pasal 19 Ayat 1-3 yakni rehabilitasi akan mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia, jangka waktunya juga dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.***