Jokowi Resmikan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Mekanisme Pelaksanaan Hukumannya!

- 5 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia.
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

JURNALSUMSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Adanya PP No. 70 Tahun 2020 ini adalah untuk memberi efek jera para predator anak di bawah umur ataupun para pelaku pelecehan seksual yang setiap tahunnya makin sering terjadi di Indonesia.

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini nanti akan diberikan hukuman kebiri untuk menekan hasrat seksual yang berlebih dan juga memberikan efek jera kepada para pelaku dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia yang berguna untuk menekan hasrat seksual berlebih dan disertai rehabilitasi.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Cair, PTK Wajib Aktifkan Rekening, Simak Caranya!

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Ini Bocoran Soal Tes Karakteristik Kepribadian yang Wajib Kamu Pahami!

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor. 70 Tahun 2020, mekanisme tindakan hukuman kebiri ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah penilaian klinis, yang kedua kesimpulan dan yang ketiga baru pelaksanaan.

Penjelasan mengenai tiga tahapan tersebut seperti di bawah ini, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 sebagaimana mestinya.

1. Penilaian Klinis

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x