HORE! BLT UMKM Segera Dibuka Tahun 2021, Berikut Mekanisme Pencairannya!

- 5 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair.
Ilustrasi pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop. Lakukan cara pendaftarannya dengan baik agar bisa cair. /ANTARA/Wahyu Putro A

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM ke rekening para penerima sudah 100 persen selesai di bulan Desember 2020.

Namun,hingga saat ini pencairan dana masih terus dilakukan oleh Bank Penyalur.

Mengingat masih adanya pandemi Covid-19 , Bank Penyalur memberlakukan kebijakan baru untuk mencairkan dana BLT UMKM agar tidak menimbulkan kerumunan.

Yakni dengan cara melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Lalu para penerima BLT UMKM nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat oleh Bank Penyalur.

Baca Juga: Gisel Tak Hadir di Polda Metro Jaya Kemarin, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pada 8 Januari 2021

Baca Juga: Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Hubungi bsu.kemnaker.go.id Atau Kontak Nomor Ini

Jumlah kuota penerima BLT UMKM atau BPUM adalah 12 juta pelaku usaha mikro dan semuanya sudah disalurkan, jadi kalian hanya perlu mengecek di eform.bri.co.id/bpum.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
4. Harus memiliki usaha mikro.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM setelah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur eform.bri.co.id/bpum.

Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 1,5 Juta Pekerja Bulan Ini! Cek Rekeningmu di Sini!

Berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini:

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.

2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.

3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.

5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.

6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.

7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Perlu diingat, bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun.

Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk koperasi yang merupakan pinjaman walau diberikan melalui para dinas koperasi, jadi berhati-hatilah jika diminta untuk membayar biaya administrasi.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah