Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM setelah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur eform.bri.co.id/bpum.
Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 1,5 Juta Pekerja Bulan Ini! Cek Rekeningmu di Sini!
Berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini:
1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.
2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.
3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.
4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.
5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.