1. BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.
2. Kemnaker menyampaikan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
3. Data yang sudah disinkronisasi disampaikan kepada Kemenaker untuk proses pembayaran kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur Bantuan.
Baca Juga: Simak! Seleksi PPPK 2021 Nanti Hanya Melewati 2 Tahap Saja
Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr.Tirta: Saya Selalu Follow Up, Kabar untuk Divaksin!
4. Bank penyalur mengurus perpindahan buku rekening ke rekening penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
5. Proses transfer mulai dilakukan bank penyalur ke rekening penerima.
6. Penerima mengambil atau melakukan tarik tunai uang yang telah ditransfer oleh pihak bank penyalur.
Itulah langkah dan cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Bisa dipraktekkan setelah mengecek status pencairan di masing-masing akun Kemnaker dan setelah mendapat transfer pihak bank penyalur. ***