JURNALSUMSEL.COM – Penyaluran bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan pada termin kedua menurut Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 14 Desember 2020 lalu, belum menyentuh angka 100 persen.
Hal tersebut dikarenakan masih banyak rekening pekerja penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan yang bermasalah, sehingga tidak dapat ditransfer.
Apakah dana bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan itu akan kembali ke kas negara?
Pada 29 Desember 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pihak Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021 ini.
Jadi pekerja yang rekeningnya masih bermasalah tersebut dapat melakukan perbaikan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja agar bisa mendapatkannya.
Baca Juga: 5 Alasan Drakor ‘Run On’ Drama Terbaru Im Siwan yang Wajib Ditonton
Baca Juga: Rose dan Lisa Bakal Debut Solo Menyusul Jennie, Jisoo Kapan? Ini Kata YG Entertainment
Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan adalah pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya hingga 30 Juni 2020.
Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima bantuan subsidi upah BLT BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut: