JURNALSUMSEL.COM – Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video syur berdurasi 19 detik.
Dalam video itu, pemeran perempuan diduga beberapa pihak mirip artis Indonesia, Gisella Naastasia atau Gisel.
Terkait kasus video syur diduga mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menahan dua tersangka berinisial PP dan MN.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penyebar video asusila mirip Gisel itu di media sosial.
Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Sampai 4 Belum Cair, Begini Solusi dari Menaker
Baca Juga: BLT BSU untuk Guru Honorer Kemendikbud Bisa Dicairkan Sekarang, Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya
Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenai Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada tanggal 17 November 2020, Gisel telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengenali wajah dalam video asusila mirip Gisel tersebut.