Akui Pemeran di Dalam Video Asusila, Gisel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

- 30 Desember 2020, 21:15 WIB
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur.
Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur. /Instagram @jaysforeal

Kemudian mereka juga dikenakan pelanggaran pasal lainnya terutama pemeran pria yang ada di dalam video asusila tersebut yang berinisial MYD, yakni Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"MYD kita kenakan di Pasal 8 Juncto Pasal 34 di UU Nomor 44 tentang pornografi," ujar Yusri yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Mudah Unggah Foto di Akun SSCN BKN!

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Mereka berdua sama-sama dikenakan sanksi terkait pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain melanggar Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Gisel Anastasia dan pria berinisial MYD tersebut juga melanggar Pasal 29 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga menjadi landasan mengenai lamanya hukuman pidana yang akan mereka dapatkan.

Berikut penjelasan mengenai Pasal 29 dan Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 adalah:

- Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana yang akan didapatkan oleh pelanggar bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

- Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x