Adapun pernyataan lebih lengkap Menlu Retno Marsudi yang dilansir dari website resmi setkab.go.id yakni didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Profesor Wiku.
Retno mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Presiden, seperti diketahui telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19.
Baca Juga: Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?
Baca Juga: Beredar Kabar Pacaran Antara Ravi dan Taeyeon! Ini Kata Agensi Mereka
Dimana varian baru virus corona tersebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020.
Diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Jika WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.