Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Kebijakan ini tertuangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.***
Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Kebijakan ini tertuangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.***
Editor: Nabilla Erika Putri
Sumber: Setkab