Siap-Siap! Tim Akan Cek Penerima BLT UMKM? Jangan Sampai Tidak Memiliki Usaha

- 28 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /ANTARA/Raisan Al Farisi

"Ada beberapa sample tempat yang dikunjungi semuanya memiliki usaha," kata Meiva saat dikonformasi Senin 28 Desember 2020.

Hanya saja dia berharap kepada pelaku usaha yang menerima bantuan, yang awalnya sedang mengalami penurunan usaha karena Covid-19, setelah menerima BPUM agar membantu modal usaha mereka dalam meunjang perekonomian dimasa pandemi ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya.

Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Muncul, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Tentang Penerbangan Internasional

Baca Juga: Viral! Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi, KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Malaysia Bertindak

Ia menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah