Varian Baru Virus Corona Muncul, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Tentang Penerbangan Internasional

- 28 Desember 2020, 16:27 WIB
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Varian Baru Virus Covid-19 dari Inggris.
Kemenhub Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Varian Baru Virus Covid-19 dari Inggris. /unsplash/JC Gellidon

JURNALSUMSEL.COM – Kabar tentang adanya varian baru virus corona sudah menyebar di Indonesia.

Dikabarkan sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Denmark, dan beberapa negara lain sudah melaporkan masuknya varian baru virus corona ke negaranya.

Di Indonesia sendiri, varian baru virus corona masih dinyatakan belum ada. Meski begitu, pencegahan tetap harus dilakukan guna mengantisipasi masuknya virus tersebut ke Indonesia.

Baca Juga: Viral! Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi, KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Malaysia Bertindak

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Beberapa Cara Mengecilkan Perut Buncit

Mobilitas masyarakat yang tinggi terutama dengan tujuan ke luar negeri dikhawatirkan dapat membawa varian baru virus corona masuk ke Indonesia.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” katanya pada Minggu, 27 Desember 2020 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah