Siap-Siap! Tim Akan Cek Penerima BLT UMKM? Jangan Sampai Tidak Memiliki Usaha

- 28 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /ANTARA/Raisan Al Farisi

JURNALSUMSEL.COM - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau banpres Produktif BPUM saat ini tengah mengurus pencairan BLT di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk mengecek bantuan tersebut, Anda bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Selain melalui website, cek penerima BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait.

Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Buka Lowongan Besar-Besaran, Pemkab Muba Gandeng 26 Perusahaan Besar!

Baca Juga: Beredar Kabar Pacaran Antara Ravi dan Taeyeon! Ini Kata Agensi Mereka

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Portal Sulut dalam artikel yang berjudul "BERSIAP! Ada Tim Cek Penerima BLT UMKM, Bagaimana Jika Tak Miliki Usaha?"

Nah, apa syarat Penerima BLT UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan

- Pelaku UMKM adalah WNI

- Punya NIK

- Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran

- Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Di Facebook beredar adanya tim survei penerima BLT UMKM? benarkah?

Menurut Kabid Koperasi dan UKM Kotamobagu, Sulawesi Utara Meiva Najoan, membenarkan ada tim yang turun mengecek penerima BPUM.

Namun saat dicek, berdasarkan hasil kunjungan Koperasi dan UKM Provinsi Sulut bersama Perbankan ke rumah penerima bantuan, mereka benar memiliki usaha.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk? Berikut Kriteria Penerima BLT PIP Rp450 Ribu Hingga Rp1 Juta

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sumsel Tembus 600 Orang, Wilayah Ini Paling Banyak Sumbang!

"Ada beberapa sample tempat yang dikunjungi semuanya memiliki usaha," kata Meiva saat dikonformasi Senin 28 Desember 2020.

Hanya saja dia berharap kepada pelaku usaha yang menerima bantuan, yang awalnya sedang mengalami penurunan usaha karena Covid-19, setelah menerima BPUM agar membantu modal usaha mereka dalam meunjang perekonomian dimasa pandemi ini.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada pelaku UMKM tersebut segera mengurusnya.

Jika hal tersebut tak dilakukan, mereka terancam tak bisa mencairkan BLT sehingga uang tersebut akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Muncul, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Tentang Penerbangan Internasional

Baca Juga: Viral! Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi, KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Malaysia Bertindak

Ia menjelaskan dana tersebut hanya memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," imbuhnya.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah