Menimbang Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Ini Kata Mendikbud

- 27 Desember 2020, 15:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka //Antara /

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. 

Kebijakan tersebut diberlakukan bulan Januari 2021 atau awal semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ini, Mendikbud Nadiem mengharapkan sekolah mempersiapkan diri dalam mengantar pergantian model pembelajaran.

"Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya," tutur Nadiem melalui akun YouTube Kemendikbud seperti yang dikutip dari PMJ News oleh Jurnal Sumsel.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya

Baca Juga: Aplikasi Facebook, Twitter, hingga YouTube Terancam Diblokir di Negara Ini, Mengapa?

Kendati begitu, Nadiem menekankan pembelajaran tatap muka ini diminta, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

"Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga," jelasnya.

Syarat pembelajaran tatap muka

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x