Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

- 27 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

"Kemnaker selaku kementerian tekniks mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," tutur Reza.

Sebelum itu, penting diketahui oleh pekerja calon penerima BLT BPJS untuk memahami proses dan tata cara penyaluran bantuan ini.

Baca Juga: HORE! Karyawan Akan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Cek Daftar Penerima di Link Berikut!

Baca Juga: Tahun Baru Segera Tiba! Menurut Primbon Jawa, 7 Weton Ini Akan Banjir Rezeki di Tahun 2021

Adapun tatacara penyaluran BSU pemerintah tersebut yang dikutip Jurnal Sumsel dari Instagram @kemnaker, yaitu:

1. Data penerima bantuan subsidi bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU

3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan

4. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

5. KPPN akan menyalurkan bantuan pemerintah kepada pihak bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN))

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah