Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

- 27 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

1. Berita Acara

2. Surat pernyatan mengenai kebenaran data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan pernyataan yang telah ditentukan

Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Telah Disuntik Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Baca Juga: 6 Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri Tersedia Di Sini!

Proses penyaluran BLT BPJS dilakukan sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Selain itu, calon penerima BLT BPJS harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah