BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga Tahun Depan, Wajib Tahu dan Penuhi Syarat Berikut!

- 25 Desember 2020, 22:51 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus dilakukan dan hampir mencapai 100 persen pada Desember ini.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan bantuan ini dapat tersalurkan kepada 12,4 juta pekerja.

Saat ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap terakhir pada termin kedua, dan rencananya akan berlanjut pada termin 3 tahun depan.

“Kemnaker tentu sangat siap mendukung program (bantuan subsidi upah) yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama,” kata Ida Fauziyah.

Namun, hingga saat ini ternyata masih banyak pekerja yang belum juga mendapatkan bantuan dikarenakan beberapa masalah.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Rekening Jenis Ini Tak Akan Dapat Dana

Baca Juga: Sebelum BLT Dihapuskan Kemensos, Segera Cek Nama Penerima BSU GTK Madrasah Rp600 Ribu dari Kemenag!

Salah satunya adalah masalah rekening yang tidak valid sehingga menyebabkan penyaluran menjadi terhambat.

Oleh karena itu, untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan rekening Anda yang terdaftar tidak masuk dalam kriteria berikut:

1. Duplikasi rekening

2. Rekening tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Tidak valid

5. Telah dibekukan

6. Tidak sesuai NIK

Selain itu, Untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 6 Masih Dicairkan, Pekerja dengan Tipe Rekening Ini Jangan Berharap Bisa Dapat!

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Cek Saldo ATM Kamu Sekarang!

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BP Jamsostek

3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah

4. Memiliki rekening aktif

5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020

6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tersiar Kabar Varian Baru Virus Corona, Menkes Budi Gunadi Bentuk Tim Khusus yang Melibatkan Ahli

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta? Jangan Lupa Siapkan Persyaratan Penting Ini!

Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan milik Anda juga belum cair, terdapat beberapa solusi yang bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah