Resmi Menjadi Mensos, Tri Rismaharini Diminta Mundur Karena Melanggar 2 Undang-Undang!

- 25 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat menyampaikan keterangan persnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Rabu 23 Desember 2020.
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat menyampaikan keterangan persnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Rabu 23 Desember 2020. /Sekretariat Kepresidenan/

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengangkat Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) RI.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma.

Mengingat sebelumnya, Risma sempat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI,"

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 dengan Fitur S Pen, Siap Meluncur Pertengahan Januari 2021

Baca Juga: Masih Menunggu Penyaluran BSU? Ini Tanggapan Menaker Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3!

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di PR Bandung Raya dalam judul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

dalam kanal YouTube Musni Umar, ia menyebutkan bahwa saat ini Risma baru dilantik namun sudah melanggar undang-undang.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x