Risma Rangkap Jabatan, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Fokus Laksanakan Amanah Sebagai Mensos

- 24 Desember 2020, 13:22 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS.

JURNALSUMSEL.COM – Tri Rismaharini atau biasa disapa Bu Risma resmi menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK atas kasus korupsi bansos.

Pengangkatan Risma sebagai Mensos dalam reshuffle Kabinet Indonesia Maju kemarin memunculkan berbagai kritik dari berbagai tokoh, pasalnya Risma saat ini sedang rangkap jabatan menjadi Menteri Sosial sekaligus Wali Kota Surabaya.

Meski jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya hanya tinggal dua bulan lagi, namun tetap saja dengan dilantiknya ia sebagai Mensos kemarin di Istana Jakarta, Risma dinilai telah melanggar dua Undang-Undang terkait larangan adanya rangkap jabatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kaprah! Kamu Harus Pahami Beberapa Tahap Pendaftaran CPNS 2021

Baca Juga: Ditanya Bahagia atau Tidak di Arsenal, Ini Jawaban Mesut Ozil

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menulis cuitan di Twitter terkait Risma yang sedang rangkap jabatan tersebut.

Menurutnya, hal ini tetap tidak dibenarkan lantaran sudah tertulis dalam UU Pemda dan UU Kementerian Negara.

“Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan Mensos & Walikota seizin @jokowi. Krn rangkap jabatan itu dilarang UU Pemda & UU Kementrian Negara,” tulis Hidayat Nur Wahid mengutip pemberitaan soal Risma.

Ia juga mengatakan, mestinya Risma fokus terhadap posisi baru yang didudukinya saat ini.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x