Resmi Menjadi Mensos, Tri Rismaharini Diminta Mundur Karena Melanggar 2 Undang-Undang!

- 25 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat menyampaikan keterangan persnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Rabu 23 Desember 2020.
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat menyampaikan keterangan persnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Rabu 23 Desember 2020. /Sekretariat Kepresidenan/

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Tak Pernah Terdengar Kabar Miring, Ferdinand Ungkap Hal Ini Mengenai Eks Menparekraf!

Baca Juga: Hati-hati! 1,3 Juta Pekerja Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS , Cek Nama Anda Sekarang!

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah