Masih Tak Terima BLT UMKM Rp2,4? Mungkin Rekening Anda Diblokir Pihak Bank

- 24 Desember 2020, 12:00 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

Untuk setiap tahapan penyaluran bantuan, pemeritah tentu memberikan batasan kuota penerima yang ditentukan sesuai dengan anggaran dana. Sehingga, apabila kuota tersebut telah terpenuhi maka tidak menutup kemungkinan Anda tidak bisa menerima bantuan BLT UMKM ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga 2021? Jokowi: Saya Optimis Kita Akan Bangkit!

Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan Jadi Wali Kota Sekaligus Mensos, Mantan Jubir KPK Sindir Dengan Pasal Ini

3. Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pemerintah yang Lain

Salah satu syarat dari bantuan pemerintah adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah lainnya. Sebagai contoh, jika nama Anda terdaftar sebagai peneriman Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS. Maka Anda tidak akan terpilih menjadi penerima BLT UMKM.

Banpres ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan bank penyalur sperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan BPUM ini kepada 9,7 juta pelaku usaha mikro atau baru sekitar 81,19 persen yang menerima dana bantuan ini, dan sisanya masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: BLT UMKM/BPUM Rp2,4 Juta Belum Cair? Segera Cek di eform.bri.co.id Sekarang Juga!

Baca Juga: Gibran Tantang KPK, Rocky Gerung: Itu Menunjukkan Seseorang Sedang Menyembunyikan Sesuatu

Rencananya pemerintah juga akan kembali menyalurkan program bantuan ini hingga tahun 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah