Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemenkop UKM:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki Usaha Mikro.
Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Begini Jumlah Kekayaan Sakti Wahyu Trenggono yang Gantikan Edhy Jadi Menteri KP!
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Paparkan Capaian Prestasi Polri Selama Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya!
5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).