Istri Edhy Prabowo Tak Boleh Ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Setelah Diperiksa Sebagai Saksi

- 23 Desember 2020, 09:06 WIB
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dalam acara perayaan Hari Ibu tahun 2019 di Kalibata.*
Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dalam acara perayaan Hari Ibu tahun 2019 di Kalibata.* //Instagram @iisedhyprabowo

JURNALSUMSEL.COM – Kasus korupsi bibit lobster yang dilakukan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo masih dalam proses penyelidikan saksi.

Sebelumnya, Edhy Prabowo sudah resmi dijadikan tersangka karena terbukti menerima suap dari sejumlah pihak terkait ekspor benih lobster.

Meklansir informasi dari Antara, KPK memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang sekaligus anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sebagai saksi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Pahami Kriterianya dan Atasi 5 Kesalahan Ini Agar Lolos Seleksi!

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Masih Disalurkan, Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

KPK memanggil tiga orang saksi lainnya untuk kasus korupsi Edhy Prabowo, yakni Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani. Untuk tersangka lain pada kasus korupsi bibit lobster, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Iis Rosita Dewi, KPK sudah mencegah ia bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah