2. Memiliki surat usulan dari pengusul
3. Tidak sedang menerima pinjaman modal dan investasi dari perbankan
4. Bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), angggota TNU/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segara melakukan verifikasi ke kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan pencairan dana.
Untuk dapat melakukan pencairan dana BPUM ke Bank penerima BLT harus memiliki:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
Baca Juga: Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Penerima BLT Guru Honorer yang Masih Disalurkan