Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar program banpres ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menjadi penerima.
Selain harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, pelaku usaha yang ingin mendaftar menjadi penerima BLT UMKM harus melakukan pengusulan ke salah satu lembaga pengusul berikut:
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Pasti Cair? Ini Penyebab 66.924 Rekening Masih Bermasalah!
1. Dinas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan oleh Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar untuk dapat menjadi penerima BLT UMKM ini yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)