Selain Memenuhi Persyaratan, Kamu Perlu Lakukan Cara Ini Agar Dapat BLT UMKM!

- 22 Desember 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar program banpres ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menjadi penerima.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, pelaku usaha yang ingin mendaftar menjadi penerima BLT UMKM harus melakukan pengusulan ke salah satu lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Pasti Cair? Ini Penyebab 66.924 Rekening Masih Bermasalah!

1. Dinas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan oleh Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar untuk dapat menjadi penerima BLT UMKM ini yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x