BPUM BLT UMKM diperpanjang Hingga 2021? Berikut Syarat, Cara Daftar dan Cek Nama

- 20 Desember 2020, 18:05 WIB
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan.
Syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang hingga tahun depan. /Hilman Mulya Nugraha/SEPASI

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19.

BLT UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM dengan tujuan untuk membantu mereka bertahan di tengah pandemi.

Kabarnya, pemerintah akan memperpanjang penyaluran BLT UMKM ini hingga tahun 2021.

Bantuan dari Presiden ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Baca Juga: Tim Investigasi WHO akan Bertolak ke Wuhan Awal Januari, Mengapa? Simak Jawabannya di Sini

Baca Juga: TWICE Menampilkan Koreografi yang Memikat untuk Single Terbarunya Berjudul Cry for Me!

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial ini, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: WOW! Lagu EXO dengan Judul Love Shot Sudah Mencapai 350 Juta Penayangan di YouTube!

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Simak Fakta Penerimaan PPPK 2021, Tenaga Administrasi Bakal Dikurangi!

Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha, berikut mekanismenya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Ferdinand Hutahaean: Anda Sekarang Bukan Siapa-Siapa!

Syarat yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha untuk melengkapi data ke pengusul yakni sebagai berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Baca Juga: Sinopsis Dash and Lily, Serial Drama Romantis Bertema Natal yang Bakal Tayang di Netflix

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun! Wisatawan Bali Melonjak, Meski Aturan Tes Swab PCR Berlaku Hari Ini

Cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Setelah menerima pesan singkat (SMS), selanjutnya penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, sehingga dapat mencairkan dana yang sudah didapat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah