“Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima,” tambahnya.
Baca Juga: Mantan Menteri Desa Tanggapi Soal Vaksin Gratis: Bukti Kehadiran Negara dan Taat Perintah Konstitusi
Baca Juga: BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Cair Lagi, Penuhi Kriterianya dan Buka simpatika.kemenag.go.id!
Polda Metro Jaya juga mengingatkan saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan massa.
“Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan. Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi,” kata Yusri.
Terkait kabar aksi 1812 yang akan digelar di Istana Negara ini, Polda Metro Jaya dengan tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi demo tersebut.***