BLT UMKM (BPUM) Diperpanjang sampai 2021, Mau Mendaftar? Lengkapi Dulu 6 Hal Ini!

- 17 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

Apa saja syaratnya agar kalian bisa lolos mendapatkan BLT UMKM? Simak persyaratannya di bawah ini yang telah dirangkum oleh Jurnal Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 17 Desember 2020, Saksikan Movievaganza!

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV 17 Desember 2020, Nikmati Tayangan Serial Pilihan MNC TV Berikut!

Ketika semua persyaratan telah Kamu penuhi, silahkan mendaftarkan diri ke tempat penyalur dan Kamu harus mengisi data berikut jangan sampai satu kolom pun kosong ya ketika mengisinya:

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x